Senin, 04 Mei 2009

serenade redup ku



Teman adalah seseorang yang dapat saya temui dimana saja. Saya memang mengetahui namanya dan sering bertemu dengan mereka (teman). Banyak persamaan antara saya dan dirinya yang dapat saya temukan, saya bisa merasa nyaman, bahagia bila berada didekatnya. Kadang saya mengundang kerumah untuk berbagi cerita, suka dan duka, namun bukan berarti saya rela berbagi hidup dengannya karena tindakannya tidak saya mengerti sepenuhnya, saya bingun untuk bisa memahaminya.

Di lain pihak seorang sahabat adalah seseorang yang saya cintai, bukan seperti mencintai kekasih, namun karena saya peduli dengan segala sesuatu mengenai dirinya sehingga selalu merasa kehilangan dan terpikirkan jika tidak melihatnya. Sahabat adalah orang yang pertama kali akan melintas dalam benak ketika melihat sesuatu yang disukai atau pun dibencinya. Karena saya sangat mengenalnya dengan baik. Meskipun tidakmelihat orangnya dan tidak memiliki potonya, saya selalu dapat mengingat wajahnya.

Begitu terdengar sebuah lagu, saya tidak sekedar mendengar alunannya yang merdu, namun juga akan mendengar gema bisikan dan canda ria sahabat yang telah menemani. Saya ingin berdiri dan menemaninya lalu mengajaknya berdansa meskipun dia akan menginjak jari kaki tapi saya ingin, meskipun hanya sekejap menyandarkan kepala dibahunya. Salah satu dari sekian banyak orang yang dapat membuat saya merasa aman adalah seorang sahabat karena saya tahu pasti, sahabat juga peduli dengan keadaan saya. Sahabat

menelpon hanya sekedar untuk mengetahui kabar saya, tanpa membutuhkan alasan yang benar-benar jelas.

Dalam kondisi yang serius, sahabat akan selalu berkata jujur kepada saya, meskipun kenyataan terkadang terasa sangat menyakitkan. Demikian pula sebaliknya, namun jika mengetahui saya memiliki masalah maka seorang sahabat akan segera mengajukan diri untuk mendengar atau bahkan membantu mengatasi masalah tersebut. Sahabat tidak akan pernah bermaksud untuk menertawakan atau menyakiti dan jika ternyata saya menderita karena prilakunya maka sahabat akan berusaha untuk memperbaiki kesalahannya. Sadar atau tidak seorang sahabat adalah orang yang sangat saya cintai dengan sepenuh hati.

Siapa yang senantiasa mendampingi saat saya menangis sedih karena masalah yang susah kutanggulangi sendiri atau menghibur saat saya menangis haru saat berhasil, tentu seorang sahabat. Pada saat memeluk seorang sahabat, saya tidak akan pernah berpikir tentang berapa lama harus memeluknya dan tidak peduli siapa yang terlebih dahulu mengakhiri pelukan tersebut. Mungkin sahabat tersebut pada suatu hari nanti adalah orang yang memegang cincing pernikahan saya atau menjadi saksi yang mengantarkan saya menuju kepelaminan atau justru menjadi orang yang saya nikahi. Sipakah dia???????

Jumat, 13 Maret 2009

jejak proklamator


KOALISI KE KONFLIK
by.suhardiman (ardibumi)
Situasi Indonesia pada masa demokrasi liberal ditandai dengan munculnya berbagai konflik poltik-ideologi sehingga jatuh bangun kabinet merupakan contoh yang tidak serasi dari sistem politik ketika itu. Akibat dari itu pembangunan di segala bidang tidak dapat berjalan dengan lancar. Situasi demikian dicermati oleh Soekarno dan Hatta sehingga menimbulkan perbedaan analisa politik dalam menjawab persoalan bangsa, perbedaan tersebut didasari atas perbedaan alam pikiran yang membentuk keduanya. Kendatipun keduanya merupakan karakter yang sama-sama terbentuk oleh kehidupan alam penjajahan, tetapi tetap terjadi polemik baik di masa pergerakan maupun pasca kemerdekaan. Hal ini dipengaruhi oleh faktor latar belakang kehidupan keluarga, lingkungan, pendidikan, sifat pembawaan, serta kulturnya, selain faktor ego(SQ) masing-masing. Akibat yang ditimbulkan dari konflik tersebut terhadap kehidupan politik di Indonesia adalah meningkatkan suhu politik di tanah air, memunculkan polarisasi politik baik di pusat maupun di daerah. Di pusat partai-partai politik cenderung mendukung pemikiran Moh. Hatta, sementara Soekarno di sokong oleh militer. Ini dapat dibuktikan pada periode berikutnya TNI secara tegas menerima demokrasi terpimpin. Sementara di tingkat regional, terdapat kesetiaan primordial terhadap Moh.Hatta sebagai orang yang berasal luar Jawa. Kemudian secara psikopolitik mempertajam kekecewaan politik daerah terhadap pusat. Hal ini dapat dibuktikan, pasca pengunduran diri Moh. Hatta sebagai wakil presiden, merebak pergolakan di berbagai daerah.kesimpulan bahwa konflik yang terjadi antara Soekarno dengan Moh. Hatta pada masa demokrasi liberal mengandung cakupan masalah yang sangat kompleks. Puncak dari konflik tersebut ketika Moh. Hatta meletakkan jabatannya sebagai wakil presiden sementara Soekarno menjadi presiden

Konflik Soekarno dan Mohammad Hatta
Demokrasi sebagai suatu ideologi, menganggap konflik sebagai sebuah fenomena yang wajar. Oleh karena itu demokrasi memandang konflik tersebut sebagai suatu proses untuk mencapai tatanan yang lebih baik. Konflik dalam sebuah negara demokrasi adalah wajar dan alamiah. Masalahnya, sejauh mana konflik tersebut dapat diarahkan dan menghasilkan suatu yang konstruktif buat kepentingan bersama.Teori Duveger (Rauf, 2001: 49) tentang penyebab konflik menunjukkan bahwa “konflik kelompok dapat pula ditimbulkan oleh bakat-bakat individual”. Hal ini juga merupakan penyebab terjadinya konflik pribadi. Tidaklah mengherankan bila sebab-sebab individual seperti kecenderungan berkompetisi atau selalu tidak puas terhadap pekerjaan orang lain dapat menyebabkan orang yang mempunyai ciri-ciri; seperti selalu terlibat konflik dengan orang lain di manapun ia berada.Persoalan yang mengemuka dalam konteks ini adalah bilamana bakat-bakat individual seperti itu menimbulkan konflik kelompok karena konflik kelompok menghasilkan dampak yang jauh lebih besar dibandingkan dengan konflik pribadi. “Konflik kelompok merupakan ciri konflik pribadi”. (Rauf, 2001: 49). Oleh karena itu sifat-sifat pribadi seseorang dapat saja menimbulkan konflik politik bila orang tersebut pemimpin atau orang berpengaruh di dalam kelompoknya. Agak sulit memisahkan antara bakat-bakat individu dengan sebab-sebab psikologis. Karena bakat-bakat individu juga berkaitan dengan kecenderungan kejiwaan orang bersangkutan. Bahkan yang senantiasa berkonflik dengan orang lain sebenarnya juga dapat dikategorikan sebagai sebab-sebab psikologis. Oleh Duverger (Rauf, 2001: 49), memasukkan tempramen ke dalam sebab-sebab psikologis, padahal hal tersebut dapat juga dimasukkan ke dalam bakat-bakat individual.Salah satu sebab psikologis penting yang dapat menimbulkan konflik adalah frustasi (kekecewaan). Frustasi bisa dianggap sebagai faktor psikologis yang ditimbulkan oleh perkembangan sosial yang terjadi. Frustasi bukanlah bakat yang diturunkan oelh orangtua kepada anaknya, tetapi sebagai sebuah gejala kejiwaan yang berbentuk akibat pergaulan sosial. Tidak dapat disangkal bahwa frustasi memainkan peranan penting bagi terjadinya konflik politik, justru mungkin inilah penyebab utamanya. Konsep konflik tersebut di atas penulis akan kembangkan untuk melihat intensitas konflik antara Soekarno dengan Moh. Hatta. Karena asumsi penulis bahwa konflik antara Soekarno dengan Moh. Hatta adalah merupakan bagian dari upaya mereka menjawab persoalan kebangsaan sebagai manuver pribadinya. Kendatipun pada perkembangan berikutnya konflik keduanya menimbulkan ekses lebih jauh lagi terhadap konstelasi politik tanah air. Baik Soekarno maun Moh. Hatta keduanya memiliki potensi konflik secara individu. Ia merupakan tokoh paling berpengaruh dalam konstelasi politik di Indonesia. Demikian pula realitas sejarah menunjukkan bahwa koalisi tokoh ini telah bersama-sama melahirkan nation-state yang bernama Indonesia ini. Riker (1962) dalam The Theory of Political coalitions, menggunakan contoh persekutuan antara negara-negara, konteks ini pun dipahami oleh Sundhaussen (1987: 279) untuk melihat koalisi – konfrontasi antara Soekarno dengan TNI. Dan konteks ini pula penulis menggunakan theoy political coalitions dari Riker untuk melihat koalisi dan konflik antara Soekarno dengan Moh. Hatta, bahwa secara toeritis, koalisi melibatkan kerjasama antara pihak-pihak yang terpisah dan yang secara potensial antagonistik menuju suatu tujuan. Begitu tujuan yang mempertemukan pihak-pihak itu dalam suatu persekutuan telah tercapai, maka kepentingan yang tepisah dari pihak-pihak yang berkoalisi itu cenderung untuk bentrokan yang mengakibatkan pecahnya koalisi tersebut.Demikian pula antara antara Soekarno dengan Moh. Hatta, pada masa pergerakan nasional, keduanya masih disatukan dalam satu kerangka tujuan, yakni kemerdekaan Indonesia. Rentang periode itu tidak sedikit terjadi perbedaan-perbedaan pandangan antara Soekarno dengan Moh. Hatta yang menyangkut masalah pergerakan nasional. Akan tetapi perbedaan tersebut masih dapat dieleminir dengan satu tujuan, yakni kemerdekaan Indonesia. Perbedaan-perbedaan pandangan pada masa pergerakan nasional tersebut masih dapat dieleminir. Hal ini disebabkan karena mereka disatukan oleh satu tujuan bersama, yakni kemerdekaan Indonesia. Akan tetapi setelah tujuan perjuangan tercapai yang ditandai denngan proklamasi kemerdekaan, embrio perbedaan-perbedaan itu mulai menampakkan benih konflik. Fase ini disebut fase revolusi kemerdekaan. Pada fase revolusi kemerdekaan, Soekarno telah menjadi Presiden dan Moh. Hatta sebagai wakil presiden, mereka memasuki fase ruang praktik atas segala gagasan dan cita-cita yang pernah mereka ajukan sebelumnya. Kalau pada masa pejuangan kemerdekaan, kedua tokoh ini memiliki visi tersendiri namun hanya terangkum dalam tataran ide saja, maka setelah kemerdekaan mereka menuju fase praktek dari ide tersebut. Realitas menunjukkan bahwa antara Soekarno dengan Moh. Hatta tidak lagi bertugas menggagas sebuah partai politik sebagaimana pada masa pergerakan nasional, melainkan untuk menjalankan sebuah negara Indonesia merdeka, yang tentunya terikat dengan hukum-hukum ketatanegaraan berdasarkan konstitusi yang telah dilahirkan.Puncak dari perbedaan antara Soekarno dengan Moh. Hatta ketika negara Indonesia menyetujui hasil KMB. Negara Indonesia yang berbentuk serikat, adalah suatu bentuk negara di luar ide Soekarno, tetapi merupakan hal efektif bagi Moh. Hatta. Ini kemudian diperparah lagi sistem demokrasi yang diterapkan yakni demokrasi parlementer. Memang, secara umum era ini merupakan era konflik. Hal ini merupakan suatu hal yang konstruktif untuk mencapai konsensus nasional, tetapi sangat desktruktif bagi bangsa yang baru saja merdeka. Pola konflik antara partai politik yang terjadi selama tahun 1950 – 1957 adalah kelanjutan dari pola konflik antara partai politik pada masa sebelumnya. Ideologi yang bertentangan yang dianut oleh partai-partai politik merupakan faktor penyebab terjadinya konflik yang hebat antara partai politik. Sulitnya partai-partai politik untuk bekerjasama dan tidak adanya partai mayoritas yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu 1955 menjadikan stabilitas politik sangat tergantung pada kondisi partai yang sering berubah. Dalam waktu lima setengah tahun (September 1950 sampai Maret 1956) ada lima kabinet terbentuk. Ada dua kabinet yang hanya berusia tujuh setengah bulan, sedangkan yang lain paling lama memerintah dalam masa tersebut adalah kabinet Ali II, yakni dua tahun”. (Feith, 1985: 124).Perkembangan politik yang demikian itu dicermati oleh Soekarno dan Moh. Hatta. Keduanya memahami bahwa konflik antara partai telah membuat kabinet tidak mempunyai cukup waktu bagi sebuah kabinet merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan nasional yang dapat memperbaiki keadaan politik dan ekonomi. Akan tetapi, kedua tokoh tersebut memiliki jawaban yang berbeda untuk keluar dari krisis tersebut. Bahkan sebaliknya terjadi polemik kedua tokoh ini. Soekarno menghendaki dihapuskannya demokrasi parlementer yang kemudian digantikan dengan demokrasi terpimpin. Langkah Soekarno lebih nyata lagi dalam berbagai forum membuat statemen kekecewaan terhadap partai politik, bahkan lebih jauh lagi, ada keinginan untuk menghapus partai-partai politik. Sementara Moh. Hatta, memandang bahwa konflik antara partai politik merupakan konsekuensi dari sebuah negara demokrasi. Dengan dihapuskannya partai-partai politik, maka berarti telah membunuh demokrasi yang selama ini dianggap sebagai kedaulatan rakyat. Gambaran di atas memperlihatkan perbedaan-perbedaan pandangan politik antara Soekarno dengan Moh. Hatta. Walaupun mereka bersama-sama sebagai proklamator kemerdekaan Indonesia, tetapi perbedaan analisa politik di antara mereka akan mempengaruhi tindak-tanduk politiknya bahkan mempengaruhi perkembangan politik di Indonesia. Perbedaan pandangan ini mencapai klimaksnya ketika Moh. Hatta meletakkan jabatan sebagai wakil presiden, sementara Soekarno menjadi presiden seumur hidup, kemudian mencangkan konsepsinya demokrasi terpimpin-nya. Sehingga terjadilah keretakan keduanya. Dwi tunggal yang lahir dalam alam revolusi kemerdekaan, kini menjadi semboyan kosong belaka. Situasi ini kemudian diakronimkan dari dwitunggal ke dwitanggal.
Soekarno dan Moh. Hatta tidak dapat bersatu dalam satu tujuan politik. Memang, pada masa 1932-1933, kedua tokoh besar ini telah berpolemik, sekalipun benih-benihnya telah muncul sejak tahun 1929, meski tidak transparan. Secara empiris, polemik keduanya sangat bermanfaat bagi generasi pewaris peletak dasar negara Indonesia kelak. Tetapi, jika polemik ini dramatisir, dikotak-kotakkan dengan fanatisme pengikut paham masing-masing hanya berdasarkan dikotomi antara Jawa dan non Jawa, maka akan menghancurkan integrasi nasional yang justru dibangun oleh koalisi kedua tokoh ini.Ironisnya, perbedaan-perbedaan pandangan Soekarno dengan Moh. Hatta yang pada akhirnya melahirkan konflik keduanya, justru dipahami sebagai suatu yang destruktif bagi mereka yang secara sadar menanamkan fanatisme atas kedua tokoh ini. Jawa dan non Jawa, merupakan issu yang meretakkan sekaligus menjadikan konflik elit papan atas negara ini mengendemik pada tingkat minimal atau tataran massa. Petentangan antara Soekarno dam Moh. Hatta membawa impikasi terhadap perkembangan politik di seluruh Indonesia. Ekses yang ditimbulkan dari konflik kedua tokoh ini melahirkan kekecewaan daerah terhadap pusat.(Pust Dont) Memang, dalam masyarakat yang heterogen seperti bangsa Indonesia ini, terdapat kesetiaan primordial yang kemudian beriring dengan kesetian politik. Secara psikopolitik, terdapat kesetiaan primordial dan politik orang-orang Sumatera khususnya dan di luar Jawa pada umumnya terhadap Moh. Hatta, demikian pula orang Jawa terhadap Soekarno. Walaupun kedua tokoh besar ini tidak pernah terlintas dalam pikiran mereka untuk melibatkan kelompok dalam polemik pemikirannya. Realitas sejarah menunjukkan bahwa setelah puncak konflik antara Soekarno dengan Moh. Hatta tidak dapat dieliminir lagi, ditandai dengan pengunduran diri Moh. Hatta sebagai wakil presiden, sementara Soekarno dinobatkan sebagai presiden seumur hidup. Issu ini meretakkan hubungan Sumatera dengan Jawa. Menurut Alam (2003: 271) bahwa :
Memang, dalam banyak hal Bung Hatta tetap tidak sepaham dengan tindakan-tindakan Bung Karno. Terutama apa yang disebut demokrasi terpimpin sebagai buah “konsepsi Sukarno” yang digulirkan 21 Februari 1957. Yang menarik, setelah Bung Hatta mengundurkan diri, terjadilah pemberontakan yang meluas di luar pulau Jawa. Karena itu pemerintah memberlakukan keadaan perang dan darurat perang (SOB) pada tanggal 14 Maret 1957. Tapi, aksi kekerasan pemberontakan itu malah merupakan pukulan maut bagi demokrasi parlementer di Indonesia. Patut dicatat bahwa pada saat itu setidaknya sampai tahun 1957 tak ada satu pun suara yang menuntut Bung Karno mundur sebagai wakil presiden. Perkembangan beikutnya, di berbagai daerah kemudian muncul pergolakan yang mengecam perilaku elite politik di pusat, dan menganggap keretakan hubungan antara Soekarno dengan Moh. Hatta menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat. Salah satu contoh misalnya, di Sulawesi Selatan muncul gerakan Permesta. Salah satu faktor sangat mempengaruhi perkembangan politik di seluruh indonesia, ialah pidato Presiden/Panglima tertinggi pada tanggal 28 Oktober 1956, pidato wakil presiden Moh. Hatta pada waktu di inangurasi beliau di Djogjakarta sebagai doktor kehormatan oleh U.N Gadjah Mada pada tanggal 27. Djuga peletakan djabatan Bung Hatta sebagai wakil presiden merupakan faktor jang mengontjangkan seluruh masyarakat. Bukan cuma gerakan Permesta di Sulawesi Selatan, juga pergolakan di Sumatera merupkan ekses dari konflik Soekarno dengan Moh. Hatta. Perstiwa Sumatera tanggal 20 dan 22 Desember 1956 djelas didorong oleh gedjala2 keburukan tanah air jang disinjaleer oleh presiden dan wakil presiden tersebut di atas, dan merupakan satu akibat peletakan djabatan oleh Bung Hatta, hal mana mempengaruhi sekali atas perkembangan politik. Bahkan membahajakan persatuan nasional dan keutuhan perkembangan republik Indonesia. Hal sama juga dikemukakan oleh Rose (1991: 319) bahwa “pengunduran diri Hatta tak syak lagi meningkatkan pertentangan daerah”. Secara primordial ada unsur kesetiaan Sumatera terhadap pribadi Hatta yang menjadi kesetiaan politik. Hatta merupakan simbol non Jawa di pusat.Pengunduran diri Moh. Hatta tidak hanya menimbulkan kegoncangan dalam kehidupan politik tanah air, terutama hubungan antara pusat dan daerah, tetapi juga lebih mempertajam lagi perdebatan antara Soekarno dengan Moh. Hatta. Kalau sebelumnya mereka masih dalam struktur pemerintahan (Presiden dan wakil presiden), kini berdepatan lebih jauh lagi mengendemik di luar kapasitas mereka sebagai aparatur negara. Moh. Hatta berpetualang dari seluruh wilayah Nusantara dan mengeluarkan statemen yang secara tajam mengkritik kebijakan pemeritahan Soekarno. Demikian pula Soekarno menuding Moh. Hatta sebagai salah satu penyebab dari krisis pada masa demokrasi perlementer. Sebagaimana ditulis oleh Alam (2003: 273) bahwa :
Bung Karno mulai mengungkit ketidaksetujuan terhadap langkah-langkah yang pernah dilakukan oleh Bung Hatta. Ia mulai mengecam Maklumat X, dan Maklumat 3 November yang dikatannya penyebab menjamurnya partai-partai politik yang menimbulkan kekacauan politik

Dalam pidato Soekarno tanggal 28 Februari 1956, “ia menyerukan untuk menghapus partai-partai politik”. (Rahardjo, 2001: 153). Sementara itu, Moh. Hatta lebih tajam lagi mengkritik Soekarno sebagai seorang pemimpin yang diktator. Dalam setiap kesempatan Moh. Hatta senantiasa mengkritik kebijakan-kebijakan Soekarno. Akibat dari itu, konflik yang selama ini berlangsung semakin tajam. Para partai-partai politik lebih mendukung pemikiran Moh. Hatta, sementara Soekarno terdapat indikasi akan berkoalisi dengan TNI. Realitas yang demikian ini menimbulkan gejala politik baru sebagai ekses dari pertentangan antara Soekarno dengan Moh. Hatta.

DAFTAR PUSTAKA

Alfian.1992. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia
Alam, Wawan Tunggul. 2003. Demi Bangsaku Pertentangan Bung Karno vs Bung Hatta, Jakarta: PT. Gramedia
Dahm, Bernhard.1987. Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan, Jakarta: LP3ES
Dahrendorf, Ralf. 1975 Class and Class Conflict in Industrial Society Terjemahan. Konflik-konflik Masyarakat Industri Jakarta: Rajawali
Frederick, H. Wilton.1991. Pemahaman Sejarah Sebelum dan Sesudah Revolusi, Jakarta: LP3ES
Hatta, Mohammad, 1982. Memoir Mohammad Hatta. Jakarta : Tintamas.
Legge, D. John. 2001. Sukarno Biografi Politik, Jakarta: Sinar Harapan
Rahardjo, Iman Toto K dan Herdianto WK (ed), 2001. Bung Karno : Wacana Konstitusi dan Demokrasi (Kenangan 100 Tahun Bung Karno). Jakarta : Grasindo.
Rose, Mavis. 1991. Indonesia Merdeka Biografi Politik Mohammad Hatta, Jakarta: PT. Gramedia
Rauf, Mawardi. 2001. Konsensus dan Konflik Politik, Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Sundhaussen, Ulf.1982. Politik Militer Indonesia 1945-1967 Menuju Dwi Fungsi ABRI, Jakarta: LP3ES
Swasono, Sri Edi. 2000. Satu Abad Bung Hatta Demokrasi Kita, Bebas Aktif, Ekonomi Masa Depan, Jakarta: UI-Press
Tugiyono. 2000. Dwitunggal Soekarno-Hatta Pahlawan Proklamator Kemerdekaan Indonesia, Jakarta: PT. Mutiara Sumber Widya

Rabu, 11 Maret 2009

welcome to jungle

PROSPEK & TANTANGAN PENEGAKAN

HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA

by. ardibumi & joe fals

MPA. TRISULA FIS UNM

Makassar

Undang-Undang No. 23 tahun 1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Yang dapat digaris bawahi secara eksplisit adalah bahwa tingkat kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup. Lebih lanjut dalam pengertian lingkungan hidup tercakup pula apa yang didefinisikan sebagai sumber daya alam : “ Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, dan sumber daya buatan ”.

Lingkungan hidup merupakan aspek yang tak terpisahkan dan amat urgen dalam kehidupan manusia. Keseimbangan, kelestarian, produktifitas lingkungan hidup ataupun sumber daya alam adalah merupakan keniscayaan mutlak untuk menjaganya agar tetap memberikan mamfaat terhadap kehidupan manusia. Mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam, semestinya dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan segala dampak yang akan timbul yang justru kembali akan merugikan kehidupan manusia.

Pada dasarnya secara konstitusional, masalah lingkugan hidup merupakan hak asasi setiap warga negara atas terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan baik, serta mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Olehnya itu masa depan lingkungan hidup yang sarat dengan kelestarian, keseimbangan, disamping negara mempunyai tugas dan wewenang serta tanggungjawab besar menjaga lingkungan hidup, juga menjadi tanggungjawab bersama masyarakat yang mesti dipikul.

Kesadaran masyarakat akan terciptanya lingkungan hidup yang ramah, bersih dan seimbang adalah hal penting yang mesti dibina, terutama peran-peran pengawasan masyarakat atas lingkungan hidup. Namun sesungguhnya kesadaran dan pengawasan masyarakat mesti didukung secara struktural oleh elit/birokrasi pemerintah sebagai pemegang otoritas penuh. Pemerintah senantiasa harus menggalakkan pelestarian daya dukung lingkungan hidup. Dimana dalam UU/23/1997 telah disebutkan sebagai rangkaian upaya untuk melindugi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan dan makhluk lain. Terutama tetap mengawal pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan tetap melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) setiap adanya proyek pembangunan yang hendak digalakkan, entahkah itu memang telah menjadi program pemerintah yang mengarah pada upaya pengeksploitasian sumber daya alam yang berkenaan dengan lingkungan hidup yang bertujuan untuk kesejahteraan, maupun program pembangunan yang di back-up dan dimotori oleh kuasa modal /pengusaha domestik maupun mancanegara.

**** Dalam konteks kekinian, berbicara tentang lingkungan hidup di negara kita nampaknya sangat akrab bergandeng dengan istilah ‘pembangunan’. Lingkungan hidup merupakan salah satu faktor yang tak terlepas dengan pembangunan. Pembangunan adalah upaya sadar dan terencana dalam rangka mensejahterahkan dan meningkatkan kualitas kehidupan sumber daya manusia serta masyarakat bangsa Indonesia. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat, akan beresiko pada peningkatan pencemaran dan pengrusakan pula yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam. Tekanan yang semakin besar tersebut dapat mengganggu dan merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan kehidupan manusia.

Setiap pembangunan akan menimbulkan berbagai dampak. Tentunya yang diharapkan bersama adalah dampak positifnya, bukan dampak negatifnya. Dampak positifnya yakni pembangunan mestinya diarahkan semaksimal mungkin pada kemamfaatan dan kemaslahatan bersama dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Adapun dampak negatifnya yakni eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada pengrusakan ekosistem lingkungan hidup.

Pembangunan yang berwawasan lingkungan (eco development) sangat menunjang berkelanjutannya pembangunan yang tidak merugikan keseimbangan ekosistem sumber daya alam. Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3 disebutkan “ Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan ”. Hal inilah yang mesti tetap menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang hendak digalakkan diberbagai tempat diseantero tanah air.

Dari uraian tersebut diatas, paling tidak pembangunan yang berbanding lurus dengan keseimbangan, kelestarian, dan produktifitas lingkungan hidup menjadi harapan bersama.

Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kedepan

Tidak dapat dipungkiri, bahwa beberapa negara di belahan dunia (baik negara maju, maupun negara dunia ketiga) di abad 21 ini senantiasa berkonsentrasi untuk melakukan pembenahan-pembenahan yang orientasiya adalah pembangunan dengan tujuan untuk memajukan negaranya dalam segala lini kehidupan. Terutama pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan-pembangunan yang sifatnya fisik. Namun yang mesti dipikirkan adalah apakah pembangunan tersebut bersahabat dengan kondisi lingkungan hidup, dalam artian apakah lingkungan hidup tetap terjaga keseimbangannya. Inilah yang mesti dipikirkan bersama, terutama bagi pemeritah dalam melakukan program pembangunan yang sifatnya fisik.

Pada dasarnya pembangunan menghasilkan berbagai manfaat sebagai dampak positif yang selalu harus dikembangkan dan ditingkatkan. Sebaliknya, pembangunan mengandung pula resiko berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Kerusakan pada struktur dan fungsi dasar ekosistem, akan menimbulkan beban sosial yang amat berat bagi masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi beban pemulihannya. Berikut berbagai bentuk dampak yang bisa muncul dari suatu proyek pembangunan :

  1. Dampak fisika dan kimia. Dampak ini dibagi menjadi; dampak pada kebisingan, dampak pada kualitas udara, dampak pada iklim dan cuaca, dampaknya pada tanah.
  2. Dampak Biologis. Dampak biologis ini mengarah pada terganggunya Spesies flora dan fauna yang mengakibatkan pada kepunahan Spesies tertentu.
  3. Dampak sosial dan ekonomi. Seharusnya pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara ekonomi sampai pada lapisan bawah, tapi kenyataannya tak seperti demikian.
  4. Dampak sosial budaya.

Dampak-dampak tersebutlah yang menjadi tantangan bagi upaya law enforcement/penegakan hukum lingkungan, dan mesti selalu diantisipasi kedepan. Meskipun ini telah berlangsung saat ini.

Yang jelas, kemungkinan yang menjadi tantangan besar penegakan hukum lingkungan kedepan adalah ketidakmampuan bekerjanya/terimplementasinya perangkat perundang-undangan lingkungan hidup yang telah ada karena beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut :

1. Saat ini beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis/akut. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga keuangan internasional (seperti IMF, Bank Dunia, CGI, dll) untuk mendikte kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang perekonomian yang justru menguntungkan mereka sendiri. Sehingga negara yang nota bene hanya menjadi alat dan kaki tangan para pemodal asing akan senantiasa memberikan akses besar/kemudahan bagi kepentingan pemodal tersebut. Yang dikhawatirkan dari sini adalah kecuekan pemerintah untuk memperhatikan lagi kondisi lingkungan hidup/sumber daya alam akan segala dampaknya, terutama tidak ada lagi istilah AMDAL untuk memenuhi tawaran-tawaran pemodal/pengusaha yang orientasinya adalah pembangunan fisik.

2. Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal dan sistem pengetahuan ‘modern’ telah mereduksi alam mejadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah menggangu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam baik untuk tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipu telah menjauhkan akses dan control rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam). Pada gilirannya berbagai bencana lingkungan seperti kebakaran hutann banjir kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita dari tahun ketahun. Menurut catatan Bakornas sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan korbn sekitar 2000 orang. Dimana 85 % dari bencana tersebut merupakan bencana banjir & longsor. Dan sesungguhnya bencana ini bukan karena faktor alamiah alam, namun lebih banyak karena campur tangan manusia terhadap penghancuran lingkungan hidup (‘bencana buatan’) yang terencana secara sistemtis akibat lemahnya tanggungjawab otoritas negara, buruknya kebijakan, dan tidak konsistennya penegakan hukum.

3. Lemahnya kontrol pemerintah (baik pusat sampai kedaerah) terhadap sumber-sumber kekayaan alam yang menjadi aset negara. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus-kasus ilegal logging yang semestinya dikawal ketat oleh aparat kehutanan, namun ironisnya karena yang terindikasi dari kalangan mereka sendiri.

4. Kurang ketatnya pengawasan lembaga-lembaga yang berwenang mengurusi lingkungan hidup. Misalnya Bappedal yang pasif dalam merespon pembangunan yang sebetulnya melanggar Undang-Undang lingkungan hidup atau adanya pembangunan tanpa upaya AMDAL terlebih dahulu

5. Buruknya mentalitas sebagian pejabat publik yang berorientasi pada kepentingan pribadi. Biasanya melakukan konspirasi dengan para pengusaha dalam sebuah proyek yang nyata-nyata hanya akan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Metode yang sering mereka gunakan adalah pejabat nagara/elit pemerintahan ditekan agar memberikan kemudahan-kemudahan akses. Misalnya dengan membuat beberapa peraturan yang intinya adalah untuk mewujudkan kepentingan pengusaha/pemodal……(dengan menyediakan tanah/tempat, air , dll) yang besar kemungkinan lingkungan hidup pun yang menjadi objek & tumbal eksploitasi proyek denaturalisasi

6. Kurangnya kesadaran, pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam/lingkungan hidup agar tetap produktif dan tidak mendatangkan penyakit

7. Singkatnya, tantangan penegakan lingkungan hidup di negara kita sekali lagi adalah berupaya mengsterilkan dan melawan paradigma pemerintahan yang hanya membangun perekonomian nasional dengan tunduk dan takluk pada sistem kapitalisme global/pasar yang melulu menjadikan lingkungan hidup sebagai basis penyangga kehidupan ekonomi, bukannya penyangga kehidupan manusia. Sehingga segala kemungkinan timbulnya dampak ‘amukan’ alam/lingkungan hidup tak dapat dielakkan.

Daftar Pustaka

- Harun M. Husein S.H, Berbagai Aspek Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta 1992

- Amsyari, Fuad, Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia Indonesia, 1986

- Andreas Iswinarto & Farah Sofa, Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, WALHI, 2004

- Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

- Artikel-artikel koran (Kompas, Fajar, Tribun Timur)