PROSPEK & TANTANGAN PENEGAKAN
HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA
by. ardibumi & joe fals
MPA. TRISULA FIS UNM
Makassar
Undang-Undang No. 23 tahun 1997 mendefinisikan lingkungan hidup sebagai kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Yang dapat digaris bawahi secara eksplisit adalah bahwa tingkat kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia ditentukan oleh kualitas lingkungan hidup. Lebih lanjut dalam pengertian lingkungan hidup tercakup pula apa yang didefinisikan sebagai sumber daya alam : “ Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun non-hayati, dan sumber daya buatan ”.
Lingkungan hidup merupakan aspek yang tak terpisahkan dan amat urgen dalam kehidupan manusia. Keseimbangan, kelestarian, produktifitas lingkungan hidup ataupun sumber daya alam adalah merupakan keniscayaan mutlak untuk menjaganya agar tetap memberikan mamfaat terhadap kehidupan manusia. Mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam, semestinya dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan segala dampak yang akan timbul yang justru kembali akan merugikan kehidupan manusia.
Pada dasarnya secara konstitusional, masalah lingkugan hidup merupakan hak asasi setiap warga negara atas terciptanya lingkungan hidup yang sehat dan baik, serta mempunyai kesempatan dan hak yang sama untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Olehnya itu masa depan lingkungan hidup yang sarat dengan kelestarian, keseimbangan, disamping negara mempunyai tugas dan wewenang serta tanggungjawab besar menjaga lingkungan hidup, juga menjadi tanggungjawab bersama masyarakat yang mesti dipikul.
Kesadaran masyarakat akan terciptanya lingkungan hidup yang ramah, bersih dan seimbang adalah hal penting yang mesti dibina, terutama peran-peran pengawasan masyarakat atas lingkungan hidup. Namun sesungguhnya kesadaran dan pengawasan masyarakat mesti didukung secara struktural oleh elit/birokrasi pemerintah sebagai pemegang otoritas penuh. Pemerintah senantiasa harus menggalakkan pelestarian daya dukung lingkungan hidup. Dimana dalam UU/23/1997 telah disebutkan sebagai rangkaian upaya untuk melindugi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan dan makhluk lain. Terutama tetap mengawal pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan tetap melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) setiap adanya proyek pembangunan yang hendak digalakkan, entahkah itu memang telah menjadi program pemerintah yang mengarah pada upaya pengeksploitasian sumber daya alam yang berkenaan dengan lingkungan hidup yang bertujuan untuk kesejahteraan, maupun program pembangunan yang di back-up dan dimotori oleh kuasa modal /pengusaha domestik maupun mancanegara.
**** Dalam konteks kekinian, berbicara tentang lingkungan hidup di negara kita nampaknya sangat akrab bergandeng dengan istilah ‘pembangunan’. Lingkungan hidup merupakan salah satu faktor yang tak terlepas dengan pembangunan. Pembangunan adalah upaya sadar dan terencana dalam rangka mensejahterahkan dan meningkatkan kualitas kehidupan sumber daya manusia serta masyarakat bangsa Indonesia. Pelaksanaan pembangunan yang diarahkan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan selalu meningkat, akan beresiko pada peningkatan pencemaran dan pengrusakan pula yang disebabkan oleh tekanan kebutuhan pembangunan terhadap sumber daya alam. Tekanan yang semakin besar tersebut dapat mengganggu dan merusak struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi penunjang kehidupan kehidupan manusia.
Setiap pembangunan akan menimbulkan berbagai dampak. Tentunya yang diharapkan bersama adalah dampak positifnya, bukan dampak negatifnya. Dampak positifnya yakni pembangunan mestinya diarahkan semaksimal mungkin pada kemamfaatan dan kemaslahatan bersama dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Adapun dampak negatifnya yakni eksploitasi sumber daya alam yang berujung pada pengrusakan ekosistem lingkungan hidup.
Pembangunan yang berwawasan lingkungan (eco development) sangat menunjang berkelanjutannya pembangunan yang tidak merugikan keseimbangan ekosistem sumber daya alam. Dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 1 ayat 3 disebutkan “ Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan ”. Hal inilah yang mesti tetap menjadi acuan dalam setiap pembangunan yang hendak digalakkan diberbagai tempat diseantero tanah air.
Dari uraian tersebut diatas, paling tidak pembangunan yang berbanding lurus dengan keseimbangan, kelestarian, dan produktifitas lingkungan hidup menjadi harapan bersama.
Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kedepan
Tidak dapat dipungkiri, bahwa beberapa negara di belahan dunia (baik negara maju, maupun negara dunia ketiga) di abad 21 ini senantiasa berkonsentrasi untuk melakukan pembenahan-pembenahan yang orientasiya adalah pembangunan dengan tujuan untuk memajukan negaranya dalam segala lini kehidupan. Terutama pembangunan yang dimaksud adalah pembangunan-pembangunan yang sifatnya fisik. Namun yang mesti dipikirkan adalah apakah pembangunan tersebut bersahabat dengan kondisi lingkungan hidup, dalam artian apakah lingkungan hidup tetap terjaga keseimbangannya. Inilah yang mesti dipikirkan bersama, terutama bagi pemeritah dalam melakukan program pembangunan yang sifatnya fisik.
Pada dasarnya pembangunan menghasilkan berbagai manfaat sebagai dampak positif yang selalu harus dikembangkan dan ditingkatkan. Sebaliknya, pembangunan mengandung pula resiko berupa pencemaran atau perusakan lingkungan hidup. Kerusakan pada struktur dan fungsi dasar ekosistem, akan menimbulkan beban sosial yang amat berat bagi masyarakat dan pemerintah dalam menanggulangi beban pemulihannya. Berikut berbagai bentuk dampak yang bisa muncul dari suatu proyek pembangunan :
- Dampak fisika dan kimia. Dampak ini dibagi menjadi; dampak pada kebisingan, dampak pada kualitas udara, dampak pada iklim dan cuaca, dampaknya pada tanah.
- Dampak Biologis. Dampak biologis ini mengarah pada terganggunya Spesies flora dan fauna yang mengakibatkan pada kepunahan Spesies tertentu.
- Dampak sosial dan ekonomi. Seharusnya pembangunan diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara ekonomi sampai pada lapisan bawah, tapi kenyataannya tak seperti demikian.
- Dampak sosial budaya.
Dampak-dampak tersebutlah yang menjadi tantangan bagi upaya law enforcement/penegakan hukum lingkungan, dan mesti selalu diantisipasi kedepan. Meskipun ini telah berlangsung saat ini.
Yang jelas, kemungkinan yang menjadi tantangan besar penegakan hukum lingkungan kedepan adalah ketidakmampuan bekerjanya/terimplementasinya perangkat perundang-undangan lingkungan hidup yang telah ada karena beberapa faktor, diantaranya sebagai berikut :
1. Saat ini beban utang luar negeri atau ketergantungan terhadap utang luar negeri telah memasuki stadium kritis/akut. Utang luar negeri telah dijadikan alat oleh negara-negara kreditor dan lembaga keuangan internasional (seperti IMF, Bank Dunia, CGI, dll) untuk mendikte kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang perekonomian yang justru menguntungkan mereka sendiri. Sehingga negara yang nota bene hanya menjadi alat dan kaki tangan para pemodal asing akan senantiasa memberikan akses besar/kemudahan bagi kepentingan pemodal tersebut. Yang dikhawatirkan dari sini adalah kecuekan pemerintah untuk memperhatikan lagi kondisi lingkungan hidup/sumber daya alam akan segala dampaknya, terutama tidak ada lagi istilah AMDAL untuk memenuhi tawaran-tawaran pemodal/pengusaha yang orientasinya adalah pembangunan fisik.
2. Krisis ekologi terjadi karena negara, pemodal dan sistem pengetahuan ‘modern’ telah mereduksi alam mejadi onggokan komoditi yang bisa direkayasa dan dieksploitasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek. Eksploitasi hutan, industri keruk kekayaan tambang telah menggangu dan menghancurkan fungsi-fungsi ekologi dan keseimbangan alam. Privatisasi kekayaan alam baik untuk tujuan komersial, bahkan dengan alasan konservasi sekalipu telah menjauhkan akses dan control rakyat pada sumber-sumber kehidupan (agraria-sumber daya alam). Pada gilirannya berbagai bencana lingkungan seperti kebakaran hutann banjir kekeringan, pencemaran, dan krisis air telah menjadi bencana yang harus diderita dari tahun ketahun. Menurut catatan Bakornas sejak tahun 1998 hingga pertengahan 2003, tercatat telah terjadi 647 kejadian bencana di Indonesia dengan korbn sekitar 2000 orang. Dimana 85 % dari bencana tersebut merupakan bencana banjir & longsor. Dan sesungguhnya bencana ini bukan karena faktor alamiah alam, namun lebih banyak karena campur tangan manusia terhadap penghancuran lingkungan hidup (‘bencana buatan’) yang terencana secara sistemtis akibat lemahnya tanggungjawab otoritas negara, buruknya kebijakan, dan tidak konsistennya penegakan hukum.
3. Lemahnya kontrol pemerintah (baik pusat sampai kedaerah) terhadap sumber-sumber kekayaan alam yang menjadi aset negara. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus-kasus ilegal logging yang semestinya dikawal ketat oleh aparat kehutanan, namun ironisnya karena yang terindikasi dari kalangan mereka sendiri.
4. Kurang ketatnya pengawasan lembaga-lembaga yang berwenang mengurusi lingkungan hidup. Misalnya Bappedal yang pasif dalam merespon pembangunan yang sebetulnya melanggar Undang-Undang lingkungan hidup atau adanya pembangunan tanpa upaya AMDAL terlebih dahulu
5. Buruknya mentalitas sebagian pejabat publik yang berorientasi pada kepentingan pribadi. Biasanya melakukan konspirasi dengan para pengusaha dalam sebuah proyek yang nyata-nyata hanya akan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup. Metode yang sering mereka gunakan adalah pejabat nagara/elit pemerintahan ditekan agar memberikan kemudahan-kemudahan akses. Misalnya dengan membuat beberapa peraturan yang intinya adalah untuk mewujudkan kepentingan pengusaha/pemodal……(dengan menyediakan tanah/tempat, air , dll) yang besar kemungkinan lingkungan hidup pun yang menjadi objek & tumbal eksploitasi proyek denaturalisasi
6. Kurangnya kesadaran, pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keseimbangan alam/lingkungan hidup agar tetap produktif dan tidak mendatangkan penyakit
7. Singkatnya, tantangan penegakan lingkungan hidup di negara kita sekali lagi adalah berupaya mengsterilkan dan melawan paradigma pemerintahan yang hanya membangun perekonomian nasional dengan tunduk dan takluk pada sistem kapitalisme global/pasar yang melulu menjadikan lingkungan hidup sebagai basis penyangga kehidupan ekonomi, bukannya penyangga kehidupan manusia. Sehingga segala kemungkinan timbulnya dampak ‘amukan’ alam/lingkungan hidup tak dapat dielakkan.
Daftar Pustaka
- Harun M. Husein S.H, Berbagai Aspek Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, Bumi Aksara, Jakarta 1992
- Amsyari, Fuad, Prinsip-Prinsip Masalah Pencemaran Lingkungan, Ghalia Indonesia, 1986
- Andreas Iswinarto & Farah Sofa, Reformasi Pengelolaan Lingkungan Hidup, WALHI, 2004
- Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Artikel-artikel koran (Kompas, Fajar, Tribun Timur)